WahanaNews-Lampung | Pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Adapun besaran tagihan listrik tersebut dapat dicek melalui aplikasi PLN Mobile.
Baca Juga:
PLN Tunjuk Rizal Marimbo Jadi Direktur Pembangkitan, Sosok Dekat Menteri Bahlil Lahadalia
Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca Juga:
PLN Labuhan Angin Gelar Coffee Morning, Sertijab dan Ulang Tahun Karyawan
Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Listrik
Adapun biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:
- Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan