"BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital, kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tapi juga masyarakat dan negara," ucapnya.
Erick berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung dapat terus meningkat.
Baca Juga:
BUMN Dipangkas Besar-besaran, Danantara Siap Gabungkan 888 Perusahaan Jadi Hanya 200
Kementerian BUMN, lanjut Erick, juga selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam memperbaiki BUMN.
Erick menilai Kementerian BUMN tentu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan juga memerlukan dukungan dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga kementerian teknis lain.
"Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal kami dan Kejagung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN," kata Erick.
Baca Juga:
PLN Catat Kinerja Cemerlang, RUPS Hari Ini Laporkan Pendapatan Rp545 Triliun
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 hingga 2020.
Keempat tersangka tersebut di antaranya, inisial AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Ia juga mantan Direktur Pemasaran WSBP periode 2016 hingga 2020.
Selanjutnya, inisial AP selaku General Manager Pemasaran WSBP periode 2016 hingga Agustus 2020.