WahanaNews-Lampung | Menteri BUMN Erick Thohir menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Persoalan korupsi di Indonesia menjadi momok di berbagai lini, tidak terkecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Termasuk penetapan empat orang sebagai tersangka penyidikan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun.
"Tentu sejak awal, kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Erick menyampaikan program bersih-bersih BUMN tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum, termasuk Kejagung.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Menurut Erick, Kementerian BUMN dan Kejagung telah beberapa kali secara bersama menyampaikan progres dari sejumlah kasus yang terjadi di BUMN, seperti kasus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Erick menilai sejumlah pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN.
Erick mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.
"BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital, kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tapi juga masyarakat dan negara," ucapnya.
Erick berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung dapat terus meningkat.
Kementerian BUMN, lanjut Erick, juga selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam memperbaiki BUMN.
Erick menilai Kementerian BUMN tentu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan juga memerlukan dukungan dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga kementerian teknis lain.
"Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal kami dan Kejagung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN," kata Erick.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 hingga 2020.
Keempat tersangka tersebut di antaranya, inisial AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Ia juga mantan Direktur Pemasaran WSBP periode 2016 hingga 2020.
Selanjutnya, inisial AP selaku General Manager Pemasaran WSBP periode 2016 hingga Agustus 2020.
Inisial BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) WSBP. Serta, inisial A selaku Pensiunan Karyawan WSBP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya melakukan penahanan kepada 4 orang tersangka tersebut. AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022. [dny]