Meski telah berdamai, Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN.
"Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, dari Ibu Aswas akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta teman kerja di tempat terlapor," kata Patoni.
Baca Juga:
Tak Dibebankan Bayar Kerugian Negara, Tom Lembong Tetap Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Patoni mengatakan, soal pemberian sanksi itu sudah masuk ranah bidang pengawasan.
"Kalau nanti diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dua tahun hingga pencabutan kewenangan jaksa. Pemecatan juga termasuk sanksi berat, dan itu keputusan dari Jaksa Agung," kata Ahmad Patoni.
Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.
Baca Juga:
Langkah Besar Zuckerberg di Luar Media Sosial, Meta Kembangkan Robot Humanoid
"Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai. Perdamaian itu karena keinginan mereka berdua dan kami hanya mediasi," kata Ahmad Patoni.
Ia mengatakan, artinya terjadi kesepakatan perdamaian dengan isinya mereka saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.
"Selama ini keduanya telah membina rumah tangga, dan telah dianugerahi tiga orang anak perempuan," kata Patoni.