"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Patoni.
Dan pihak pelapor pun menyampaikan akan mencabut pengaduan laporan di Mapolresta Bandar Lampung.
Baca Juga:
Dukung Target NZE 2060, PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen
"Diharapkan agar tidak terjadi lagi kejadian ini dan kurang bagus untuk instansi kejaksaan, artinya di mata masyarakat tidak memberikan contoh yang baik," kata Patoni.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana juga membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat diselesaikan dengan baik-baik.
"VB juga sudah sepakat mencabut laporan, dan kami juga setelah itu kordinasi dengan Polresta," kata Made.
Baca Juga:
Dukung Target NZE 2060, PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen
Made mengatakan, berdasarkan pasal 75 KUHPidana itu delik aduan, dan selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan dengan syaratnya ada perdamaian.(jef)