Truk pun dibawa menuju areal perkebunan sawit dengan alasan mengambil muatan. Di perkebunan ini, korban diminta turun untuk melihat apakah truk bisa masuk atau tidak ke lokasi.
Begitu turun dari truk, korban tiba-tiba ditodong dengan pisau oleh tersangka K, korban diancam akan dibunuh jika tidak mau menyerahkan truk tersebut.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
"Korban kemudian diikat dengan lakban di tangan, mata, mulut dan kakinya. Setelah itu, korban dibuang oleh ketiga tersangka di perkebunan tersebut," kata Hamid.
Hamid menambahkan, ketiga tersangka pembegalan dan perampokan itu kemudian menghubungi tiga orang lain untuk menjual truk tersebut.
"Truk itu dijual seharga Rp 50 juta dan dibagi 6. Anggota kami masih mencari truk tersebut," kata Hamid. Menurut Hamid, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[nik]