Tersangka K kemudian mengutarakan niat buruk itu kepada SA dan JH.
Ketiga tersangka ini, kata Hamid, bisa dikatakan satu tempat nongkrong atau satu geng.
Baca Juga:
Pengantin Baru di Lampung Tewas Tersambar Petir Saat Istri Main HP di Kamar
Ketiganya kemudian merencanakan pembegalan tersebut.
SA lalu mencari target dan mendapati korban Agung yang saat itu sedang mengangkut pasir perbaikan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada Minggu (7/11/2021) siang.
SA menawarkan muatan kepada korban dengan alasan truknya tidak muat.
Baca Juga:
Kerugian Rp205 Miliar, Mantan Bos Hutama Karya Diseret ke Pengadilan Korupsi Lampung
"Tersangka SA mengaku tidak bisa muat, sehingga dikasihkan pesanan muatan tersebut ke korban," kata Hamid.
Setelah ada kesepakatan, korban pun mengiyakan pesanan muatan palsu tersebut dengan tujuan Negara Ratu, Kecamatan Natar.
Dalam perjalanan, korban yang berangkat bersama SA berhenti di flyover Natar untuk menjemput tersangka JH.