Tersangka K kemudian mengutarakan niat buruk itu kepada SA dan JH.
Ketiga tersangka ini, kata Hamid, bisa dikatakan satu tempat nongkrong atau satu geng.
Baca Juga:
Terkait Kasus JTTS, KPK Dalami Kejanggalan Pembelian Tanah
Ketiganya kemudian merencanakan pembegalan tersebut.
SA lalu mencari target dan mendapati korban Agung yang saat itu sedang mengangkut pasir perbaikan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada Minggu (7/11/2021) siang.
SA menawarkan muatan kepada korban dengan alasan truknya tidak muat.
Baca Juga:
Denpom Serahkan Dua Tersangka Penembak Polisi di Lampung ke Oditur Militer
"Tersangka SA mengaku tidak bisa muat, sehingga dikasihkan pesanan muatan tersebut ke korban," kata Hamid.
Setelah ada kesepakatan, korban pun mengiyakan pesanan muatan palsu tersebut dengan tujuan Negara Ratu, Kecamatan Natar.
Dalam perjalanan, korban yang berangkat bersama SA berhenti di flyover Natar untuk menjemput tersangka JH.