WahanaNews-lampung.co| Berdalih mencari pundi-pundi uang untuk melunasi hutang, satu geng bapak-bapak kompak melakukan aksi perampasan truk pengangkut pasir.
Korban diancam dengan senjata tajam lalu dibuang di perkebunan sawit.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Modus itu menjadi alasan 6 orang bapak-bapak satu geng di Lampung saat ditangkap aparat Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
Keenamnya berinisial K (47), SA (41), AA (60) warga Lampung Tengah, dan JH (63), A (38) serta KT (46) warga Bandar Lampung.
Enam orang bapak-bapak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap pada akhir pekan kemarin secara berurutan.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Wakil Direktur Ditkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, keenamnya terlibat perampokan dan perampasan satu unit truk pengangkut pasir yang dikendarai korban bernama Agung.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (8/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB itu, truk pasir itu dirampok setelah korban diancam lalu dibuang di perkebunan sawit.
"Yang memiliki ide untuk pencurian dengan kekerasan ini adalah tersangka berinisial K. Dia mengaku membutuhkan uang cepat untuk membayar utang," kata Hamid di Mapolda Lampung, Rabu (8/12/2021).
Tersangka K kemudian mengutarakan niat buruk itu kepada SA dan JH.
Ketiga tersangka ini, kata Hamid, bisa dikatakan satu tempat nongkrong atau satu geng.
Ketiganya kemudian merencanakan pembegalan tersebut.
SA lalu mencari target dan mendapati korban Agung yang saat itu sedang mengangkut pasir perbaikan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada Minggu (7/11/2021) siang.
SA menawarkan muatan kepada korban dengan alasan truknya tidak muat.
"Tersangka SA mengaku tidak bisa muat, sehingga dikasihkan pesanan muatan tersebut ke korban," kata Hamid.
Setelah ada kesepakatan, korban pun mengiyakan pesanan muatan palsu tersebut dengan tujuan Negara Ratu, Kecamatan Natar.
Dalam perjalanan, korban yang berangkat bersama SA berhenti di flyover Natar untuk menjemput tersangka JH.
Truk pun dibawa menuju areal perkebunan sawit dengan alasan mengambil muatan. Di perkebunan ini, korban diminta turun untuk melihat apakah truk bisa masuk atau tidak ke lokasi.
Begitu turun dari truk, korban tiba-tiba ditodong dengan pisau oleh tersangka K, korban diancam akan dibunuh jika tidak mau menyerahkan truk tersebut.
"Korban kemudian diikat dengan lakban di tangan, mata, mulut dan kakinya. Setelah itu, korban dibuang oleh ketiga tersangka di perkebunan tersebut," kata Hamid.
Hamid menambahkan, ketiga tersangka pembegalan dan perampokan itu kemudian menghubungi tiga orang lain untuk menjual truk tersebut.
"Truk itu dijual seharga Rp 50 juta dan dibagi 6. Anggota kami masih mencari truk tersebut," kata Hamid. Menurut Hamid, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[nik]