"Masyarakat harus tahu dana PKB digunakan untuk apa, apakah untuk pembangunan infrastruktur provinsi atau kabupaten/kota. Dengan keterbukaan, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat," jelasnya.
Selanjutnya, Andy Roby turut menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur di Lampung yang dibiayai dari dana pajak daerah.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Menonaktifkan 16.766 SPPT PBB Milik Masyarakat Setempat
"Infrastruktur harus dibangun sesuai spesifikasi agar berkualitas dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan berbagai langkah optimalisasi tersebut, ia menilai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB tahun 2025, termasuk selama tiga bulan program pemutihan, sebesar Rp2 triliun adalah realistis.
"Selain PKB, sektor pendapatan lain seperti pajak air permukaan, retribusi, cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, dan pendapatan non-pajak lainnya juga harus dimaksimalkan, agar defisit anggaran 2025 yang diprediksi mencapai Rp1,7 triliun bisa ditekan," ujarnya.
Baca Juga:
DPRD Palu Minta Pemkot Transparan Soal Penganggaran Mudik Gratis Lebaran 2025
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan PKB yang dilaksanakan pada 1 Mei-31 Juli 2025, dengan potensi kendaraan yang selama ini belum membayar pajak secara rutin mencapai dua juta unit.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak.
"Ini akan dilakukan mulai pada 1 Mei, program pemutihan pajak ini dilakukan secara serentak di seluruh Provinsi Lampung. Dan ini dilakukan untuk semua kendaraan baik roda dua atau roda empat," katanya.