LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby, menyatakan perlunya pendataan jumlah kendaraan dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota guna mendukung kesuksesan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Pendataan ini penting agar keberadaan objek pajak dapat diketahui secara akurat. Dengan data yang valid, kita bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," ujarnya di Bandarlampung, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Menonaktifkan 16.766 SPPT PBB Milik Masyarakat Setempat
Ia mengatakan upaya pendataan juga menjadi bagian dari sosialisasi program tersebut kepada masyarakat dengan melibatkan camat, kepala kampung, RT, RW, bhabinkamtibmas, Satpol PP, linmas, serta unsur masyarakat lainnya.
"Sosialisasi ini tidak hanya untuk menginformasikan program pemutihan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan Bapenda Lampung dapat menyurati semua perusahaan, baik milik pemerintah maupun swasta, agar segera melunasi pajak kendaraan operasional dan mengurus balik nama kendaraan ke plat nomor Lampung.
Baca Juga:
DPRD Palu Minta Pemkot Transparan Soal Penganggaran Mudik Gratis Lebaran 2025
"Semua kendaraan operasional, baik roda dua, empat, enam, delapan, maupun lainnya, harus segera dipastikan status pajaknya. Jika masih menggunakan plat luar Lampung, segera lakukan balik nama," ujarnya.
Kemudian, politisi ini juga mendorong agar layanan pembayaran pajak dibuat lebih cepat dan mudah untuk memudahkan masyarakat, termasuk opsi pembayaran. baik secara tunai, transfer, maupun QRIS.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hasil program pemutihan pajak tersebut.
"Masyarakat harus tahu dana PKB digunakan untuk apa, apakah untuk pembangunan infrastruktur provinsi atau kabupaten/kota. Dengan keterbukaan, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat," jelasnya.
Selanjutnya, Andy Roby turut menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur di Lampung yang dibiayai dari dana pajak daerah.
"Infrastruktur harus dibangun sesuai spesifikasi agar berkualitas dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan berbagai langkah optimalisasi tersebut, ia menilai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB tahun 2025, termasuk selama tiga bulan program pemutihan, sebesar Rp2 triliun adalah realistis.
"Selain PKB, sektor pendapatan lain seperti pajak air permukaan, retribusi, cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, dan pendapatan non-pajak lainnya juga harus dimaksimalkan, agar defisit anggaran 2025 yang diprediksi mencapai Rp1,7 triliun bisa ditekan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan PKB yang dilaksanakan pada 1 Mei-31 Juli 2025, dengan potensi kendaraan yang selama ini belum membayar pajak secara rutin mencapai dua juta unit.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak.
"Ini akan dilakukan mulai pada 1 Mei, program pemutihan pajak ini dilakukan secara serentak di seluruh Provinsi Lampung. Dan ini dilakukan untuk semua kendaraan baik roda dua atau roda empat," katanya.
Ia melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan itu memiliki ketentuan wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun tunggakan berjalan meski telah bertahun-tahun menunggak pajak.
[Redaktur: Amanda Zubehor]