Tidak bisa diwariskan kepada generasi berikutnya.
Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat peringatan untuk pengosongan lahan sejak September-Oktober 2022 lalu.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Namun Wanda berkilah bahwa sertifikat HGB atas nama Japto, bukan berada di alamat yang saat ini ditempati keluarganya.
Bahkan melalui media sosialnya Wanda menyebutkan bahwa perintah pengosongan itu salah alamat.
Wanda mengatakan, rumah yang seharusnya dikosongkan oleh Pemkot Jakarta Pusat berada di Jalan Ciasem No. 1A dan No. 1B, Kelurahan Cikini, Menteng, yang merupakan milik Japto Soerjasoemarno sebagaimana tersertifikat HGB No 1000/Cikini dan HGB 1001/Cikini.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Bukan rumah yang saat ini dihuninya yang berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
"Jelas mereka salah alamat, kita sudah tinggal di sini secara turun temurun sejak 1962," kata Wanda.
Kuasa hukum Japto, KRT Tohom Purba mematahkan dalil Wanda.