WahanaNews-Lampung | Meskipun tidak memiliki legal standing atas kasus lahan Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, namun Wanda Hamidah terus berupaya menggiring opini publik bahwa dirinya adalah ‘korban’ penggusuran.
Padahal atas lahan tersebut telah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama Japto S Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Japto memiliki sertifikat HGB seluas 1.400 meter persegi, yang mencakup rumah keluarga Wanda Hamidah.
Sementara itu, sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani, terhadap lahan di Jalan Citandui Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) dan sertifikat HGB, yang sewaktu-waktu bisa diminta oleh pemilik lahan untuk dikosongkan.
SIP tersebut atas nama kakek Wanda, Idrus Abubakar, sejak 1962 silam.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Setelah Idrus meninggal dunia rumah tersebut ditempati oleh Hamid Husein, paman Wanda, selaku ahli warisnya hingga kini.
“Sebetulnya yang pegang SIP bukan Pak Hamid. SIP atas nama (Idrus) Abubakar. Jadi, Pak Hamid itu tidak memiliki SIP,” katanya dikutip dari YouTube Wahana TV, Selasa (15/11/2022).
Ani menjelaskan SIP hanya atas nama Idrus Abubakar dan setelah Idrus Abubakar meninggal pada Mei 2012, kepemilikan SIP tersebut berakhir.
Tidak bisa diwariskan kepada generasi berikutnya.
Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat peringatan untuk pengosongan lahan sejak September-Oktober 2022 lalu.
Namun Wanda berkilah bahwa sertifikat HGB atas nama Japto, bukan berada di alamat yang saat ini ditempati keluarganya.
Bahkan melalui media sosialnya Wanda menyebutkan bahwa perintah pengosongan itu salah alamat.
Wanda mengatakan, rumah yang seharusnya dikosongkan oleh Pemkot Jakarta Pusat berada di Jalan Ciasem No. 1A dan No. 1B, Kelurahan Cikini, Menteng, yang merupakan milik Japto Soerjasoemarno sebagaimana tersertifikat HGB No 1000/Cikini dan HGB 1001/Cikini.
Bukan rumah yang saat ini dihuninya yang berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
"Jelas mereka salah alamat, kita sudah tinggal di sini secara turun temurun sejak 1962," kata Wanda.
Kuasa hukum Japto, KRT Tohom Purba mematahkan dalil Wanda.
“Kami tidak salah alamat. Tanah yang mereka ditinggali itu secara hukum memang milik klien kami. Letak tanah tersebut berada di pojok. Artinya, tanah tersebut berada di antara 2 sisi jalan, yaitu Jalan Ciasem dan Jalan Citandui.”
“Lokasi tanah tersebut sesungguhnya menghadap ke Jalan Ciasem, bukan ke Jalan Citandui, namun Wanda menyebut kepada publik bahwa tanah tersebut menghadap ke Jalan Citandui. Jalan Ciasem itu jauh lebih lebar dibanding Jalan Citandui. Maka, sungguh tak lazim untuk menetapkan alamat satu bidang tanah ke jalan yang lebih kecil,” papar Tohom.
Selain itu, sambung Tohom, sebenarnya nomor rumah dan alamat itu bisa saja berubah, tetapi titik koordinat itu bersifat tetap.
“Titik koordinat itu sampai kapan pun tak akan berubah, dan dari sisi legalitasnya, itu sudah sesuai dengan sertifikat HGB milik klien kami” tegasnya. [dny]