Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.
Kemudian pelanggaran keempat, yakni pelanggaran golongan IV (P-IV) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Baca Juga:
Biar Gak Didenda, Yuk Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu Lewat PLN Mobile
Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Ia juga menegaskan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan selama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Aturan ini tertulis dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga:
Biar Gak Didenda, Yuk Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu Lewat PLN Mobile
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," ungkap Gregorius.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek listrik secara berkala agar terhindar dari tagihan "tiba-tiba" akibat pelanggaran listrik.
Selain itu, tujuannya adalah memastikan instalasi listrik di rumah maupun di kWh meter PLN tidak ada masalah, terlebih untuk masyarakat yang hendak menyewa atau membeli sebuah rumah.