WahanaNews-Lampung | Media sosial dihebohkan sebuah utas terkait pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) asal Pekanbaru, Riau, yang mengaku mendapatkan tagihan jumbo, sebesar Rp 41 juta.
Menanggapi hal ini, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.
Baca Juga:
Konsumen Listrik Wajib Tahu, ALPERKLINAS: Ada Alat Elektronik yang Tetap Sedot Listrik Meski Tak Digunakan
"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius, Sabtu (27/8/2022).
Pertama, pelanggaran golongan I (P-I), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta PLN Terus Aktif Sosialisasikan Dampak Penyalahgunaan Listrik
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yang berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
"Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter," ujar dia.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.