Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengklaim pihaknya dan pemerintah sepakat untuk menaikkan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA.
Dengan kata lain, daya listrik 450 VA akan dihapus.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
"Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA menjadi 1.200 VA," kata Said.
Said menjelaskan masyarakat miskin yang memiliki daya listrik 450 VA akan otomatis dinaikkan menjadi 900 VA.
Meski begitu, mereka akan tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Gelar Pertemuan Lanjutan Bahas Tagihan Pelanggan Rp 41 Juta
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membantah pernyataan tersebut.