WahanaNews-Lampung | Terkait isu penghapusan daya listrik 450 volt ampere (VA) yang mengemuka sejak Senin (12/9) kemarin, PT PLN (Persero) buka suara.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan pihaknya akan selalu mengikuti keputusan pemerintah.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
Pasalnya, 100 persen saham perusahaan digenggam oleh pemerintah.
"Sebagai BUMN yang 100 persen dimiliki pemerintah, PLN akan menjalankan kebijakan dan keputusan yang diambil secara bersama oleh pemerintah dan DPR untuk kepentingan rakyat," ungkap Gregorius, Selasa (13/9).
PLN, sambung Gregorius, berkomitmen memberikan pelayanan maksimal untuk semua kalangan.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Gelar Pertemuan Lanjutan Bahas Tagihan Pelanggan Rp 41 Juta
Hal ini agar kegiatan ekonomi semakin produktif ke depannya.
"PLN berkomitmen dan memastikan pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat untuk setiap lapisan tetap andal dan berkualitas untuk mendukung kegiatan ekonomi yang semakin produktif," jelas Gregorius.
Namun, ia tak memberikan penjelasan spesifik terkait isu penghapusan daya listrik 450 VA.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengklaim pihaknya dan pemerintah sepakat untuk menaikkan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA.
Dengan kata lain, daya listrik 450 VA akan dihapus.
"Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA menjadi 1.200 VA," kata Said.
Said menjelaskan masyarakat miskin yang memiliki daya listrik 450 VA akan otomatis dinaikkan menjadi 900 VA.
Meski begitu, mereka akan tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membantah pernyataan tersebut.
Menurut dia, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait penghapusan daya listrik 450 VA.
"Sepemahaman saya itu bukan kesepakatan," ungkap Dadan.
Pemerintah, tambah Dadan, akan terus berupaya menyalurkan subsidi listrik agar tepat sasaran.
Hal ini salah satunya kepada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA.
"Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," tutup Dadan. [dny]