Misal dalam pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan berat, di mana pelaku diancam 2 tahun penjara atau 5 tahun penjara tergantung akibat dari penganiayaan tersebut.
Atau bisa juga dikenakan pasal 352 mengenai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
Atau pasal 310 (pencemaran nama baik), dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas tergantung modusnya kenapa sampai terjadi mereka emosi, sampai memukul dan sebagainya,” ucap Budiyanto.
Budiyanto menjelaskan, misal untuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan gerakan lalu lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat 3 UULLAJ No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga:
Siswa STIP Meninggal, Polisi Pastikan Karena Pukulan Benda Tumpul
Sementara pelanggaran mengemudikan melebihi batas kecepatan bisa dikenakan pasal 287 ayat 5, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ataupun mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UULLAJ No 22 Tahun 2009, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
“Modus-modus tersebut yang sering menimbulkan ketersinggungan atau emosi pengendara lain. Namun dalam situasi apapun kita tidak boleh main hakim sendiri. Main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.