Salam ketentuan, yakni pasal 4 ayat 2, Permendagri juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Baca Juga:
Dukcapil Sebut Banyak Nama Tak Sesuai Norma: Pantat, Aji Setan, hingga Orang Gila
Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama.
Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
Baca Juga:
Tanda Tangan Elektronik Diblokir, 6.000 Warga Gunungsitoli Sulit Cetak KTP
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4. [dny]