WahanaNews-Lampung | Sejak 30 Desember 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemendagri telah mengeluarkan Inmendagri no 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Namun, meski PPKM dicabut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengimbau harus tetap waspada, serta menaati protokol kesehatan.
"Masyarakat tetap harus diminta untuk memakai masker terutama di ruangan tertutup banyak orang dan pada saat terjadi kerumunan dan lain-lain. Jadi intinya ini dilakukan pelonggaran, tapi masyarakat tetap harus waspada," kata Fahrizal Darminto, Selasa (3/1/2023).
Darminto mengatakan, pasca pencabutan status PPKM ini upaya pencegahan seperti vaksinasi akan terus dilakukan dan dilakukan monitoring untuk melihat apakah ada peningkatan atau penurunan dari laporan.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
“Sehingga ini akan betul-betul terkendali. Kita tidak ingin ketika PPKM ini dihentikan terjadi pelonjakan kembali. Pandemiknya masih ada, yang dicabut kan status PPKM," ujarnya.
Darminto menegaskan, pencabutan status PPKM bukan berarti pandemik COVID-19 selesai. Sebab, yang berhak mencabut peringatan tersebut adalah WHO.
Darminto menyampaikan, mengenai fungsi dari Posko Satgas COVID-19 pasca adanya Inmendagri No 53 Tahun 2022, Kemendagri menginstruksikan untuk mencabut pasal-pasal menyangkut sanksi di lapangan.