WahanaNews-Lampung | Sejak 30 Desember 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemendagri telah mengeluarkan Inmendagri no 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Namun, meski PPKM dicabut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengimbau harus tetap waspada, serta menaati protokol kesehatan.
"Masyarakat tetap harus diminta untuk memakai masker terutama di ruangan tertutup banyak orang dan pada saat terjadi kerumunan dan lain-lain. Jadi intinya ini dilakukan pelonggaran, tapi masyarakat tetap harus waspada," kata Fahrizal Darminto, Selasa (3/1/2023).
Darminto mengatakan, pasca pencabutan status PPKM ini upaya pencegahan seperti vaksinasi akan terus dilakukan dan dilakukan monitoring untuk melihat apakah ada peningkatan atau penurunan dari laporan.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
“Sehingga ini akan betul-betul terkendali. Kita tidak ingin ketika PPKM ini dihentikan terjadi pelonjakan kembali. Pandemiknya masih ada, yang dicabut kan status PPKM," ujarnya.
Darminto menegaskan, pencabutan status PPKM bukan berarti pandemik COVID-19 selesai. Sebab, yang berhak mencabut peringatan tersebut adalah WHO.
Darminto menyampaikan, mengenai fungsi dari Posko Satgas COVID-19 pasca adanya Inmendagri No 53 Tahun 2022, Kemendagri menginstruksikan untuk mencabut pasal-pasal menyangkut sanksi di lapangan.
Sehingga dalam hal ini tidak akan ada lagi operasi lapangan dan tugas dari Posko Satgas COVID-19 akan lebih ditekankan fungsinya sebagai pusat data, fungsi koordinasi dan administrasi. Menurut Darminto posko COVID-19 harus disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
"Posko fisik itu tidak serta-merta harus ada, tapi disesuaikan dengan kebutuhannya. Sebab itu, dengan melandainya kasus COVID-19 saat ini, fungsi yang akan lebih detekankan adalah fungsi monitoring pendataan, fungsi pembinaan pada masyarakat, publikasi dan lain-lain,” terangnya.
Darminto menegaskan, perlu efisiensi terkait posko COVID-19 sehingga pasukan perlu ditarik ke satuannya masing-masing. Namun tetap lakukan koordinasi secara virtual, sehingga meski tidak dalam bentuk fisik, posko tersebut masih bisa koordinasi melalui grup secara virtual.
Menurutnya, mengenai jobdesk Satgas COVID-19, fungsi-fungsi yang menyangkut surveilans atau pencegahan pendataan dan lain-lain itu akan tetap berada di Dinas kesehatan.
”Jadi, fungsi dinas kesehatan yang membentuk posko itu tetap ada dan menjadi lebih simple. Arsip-arsip dan pendataan akan dipilah dan barang-barang yang punya nilai ekonominya nanti akan dibahas secara khusus sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” jelasnya.(jef)