Sertifikat itu kemudian diambil alih dan diganti atas nama tersangka US tanpa sepengetahuan saksi E.
Tetapi tindakan pemalsuan yang dilakukan bekerja sama dengan AN dan JD itu diketahui oleh pemilik sertifikat atas nama E itu.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
"Pemilik sertifikat E protes sebab pengajuan sertifikat tahun 2019, belum keluar sampai bulan juli 2021, lalu sertifikat yang sudah menjadi nama US itu diubah menjadi nama E kembali," kata Devi.
Modus serupa dilakukan ke lahan kosong lain yang berada di Jalan Ir Sutami, yaitu lahan milik korban Betty yang memiliki sertifikat atas nama L.
Lahan milik korban ini sebenarnya sudah didaftarkan pada Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
"Blanko PTSL ini tidak diserahkan ke pemohon atas nama L itu sebelumnya," kata Devi.
Sertifikat atas nama L ini pun diubah menjadi atas nama tersangka US.
Devi mengatakan, untuk mengubah dua sertifikat itu, tersangka US membayar sebesar Rp 75 juta kepada AN dan JD.