WahanaNews-Lampung | Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus mafia tanah, dan membeberkan sejumlah modus yang digunakan pelaku.
Tiga orang telah dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu US (41) pekerja swasta, dan dua mantan pegawai BPN Bandar Lampung yakni AN (34) dan JD (37).
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengincar lahan kosong.
"Modusnya mencari lahan kosong yang belum dikelola oleh pemiliknya," kata Devi, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Pada kasus terkini, tersangka US menemukan sebuah lahan kosong di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Kemudian US menghubungi AN dan JD untuk mencari sertifikat tanah lahan kosong tersebut.
Dengan AN dan JD yang memiliki akses ke BPN Bandar Lampung, didapati lahan kosong itu memiliki sertifikat tanah atas nama E yang baru keluar pada Juli 2021.
"Lahan kosong itu sudah diajukan sejak tahun 2019 oleh saksi E dan belum diambil," kata Devi.