Pada kasus pertama, S membeli surat tanah seharga Rp 10 juta dari salah seorang warga.
Surat tanah tersebut atas nama Matsuri.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Pemegang surat tanah ini adalah anaknya Matsuri, lokasinya sendiri tidak diketahui, Matsuri sudah meninggal dunia," kata Devi.
Kemudian sertifikat itu diubah namanya dua kali menjadi atas nama Wakidi dan Sunaryo.
"Diubah secara manual, sendiri oleh pelaku S. Sedangkan pelaku SU disuruh menjadi orang bernama Sunaryo," kata Devi.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Berbekal sertifikat tanah itu, pelaku S lalu menjualnya seharga Rp 2,6 miliar kepada korban SA.
Pelaku S menunjukkan sebidang lahan di daerah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung saat menjual sertifikat itu.
Rupanya modus serupa kembali dilakukan oleh pelaku S dengan membeli surat tanah yang kemudian diubah (dipalsukan) menjadi nama orang lain.