Pada kasus pertama, S membeli surat tanah seharga Rp 10 juta dari salah seorang warga.
Surat tanah tersebut atas nama Matsuri.
Baca Juga:
Ramadhan Sananta Sudah Paham Kekuatan Penang FC, Modal Penting Persebaya di GBT
"Pemegang surat tanah ini adalah anaknya Matsuri, lokasinya sendiri tidak diketahui, Matsuri sudah meninggal dunia," kata Devi.
Kemudian sertifikat itu diubah namanya dua kali menjadi atas nama Wakidi dan Sunaryo.
"Diubah secara manual, sendiri oleh pelaku S. Sedangkan pelaku SU disuruh menjadi orang bernama Sunaryo," kata Devi.
Baca Juga:
Yahya Zaini Minta Driver Ojol Dilibatkan dalam Penetapan Status sebagai Pelaku UMKM
Berbekal sertifikat tanah itu, pelaku S lalu menjualnya seharga Rp 2,6 miliar kepada korban SA.
Pelaku S menunjukkan sebidang lahan di daerah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung saat menjual sertifikat itu.
Rupanya modus serupa kembali dilakukan oleh pelaku S dengan membeli surat tanah yang kemudian diubah (dipalsukan) menjadi nama orang lain.