WahanaNews-Lampung | Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengungkap kasus mafia tanah dan menangkap dua orang pelaku.
Pada kasus terkini, tiga orang menjadi korban dan mengalami kerugian hingga 4 miliar.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (51) alias Edi Bagong dan SU (63).
Menurut Devi, S alias Edi Bagong aktor utama pada kasus terkini.
Sedangkan SU adalah rekan yang disuruh menjadi orang lain.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Ada empat perkara yang melibatkan S ini, mulai dari Pasal 266 KHUP, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP hingga Pasal 372 KUHP," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022) petang.
Modus yang digunakan pelaku (S), dengan membeli sertifikat tanah kemudian memalsukan atau mengubah namanya secara manual.
"Setelah sertifikat diubah, surat itu dijual kepada orang lain seharga Rp 2,6 miliar," kata Devi.
Pada kasus pertama, S membeli surat tanah seharga Rp 10 juta dari salah seorang warga.
Surat tanah tersebut atas nama Matsuri.
"Pemegang surat tanah ini adalah anaknya Matsuri, lokasinya sendiri tidak diketahui, Matsuri sudah meninggal dunia," kata Devi.
Kemudian sertifikat itu diubah namanya dua kali menjadi atas nama Wakidi dan Sunaryo.
"Diubah secara manual, sendiri oleh pelaku S. Sedangkan pelaku SU disuruh menjadi orang bernama Sunaryo," kata Devi.
Berbekal sertifikat tanah itu, pelaku S lalu menjualnya seharga Rp 2,6 miliar kepada korban SA.
Pelaku S menunjukkan sebidang lahan di daerah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung saat menjual sertifikat itu.
Rupanya modus serupa kembali dilakukan oleh pelaku S dengan membeli surat tanah yang kemudian diubah (dipalsukan) menjadi nama orang lain.
Lalu surat tanah yang sudah diubah itu dijual kembali kepada korban lainnya.
Devi mengatakan, tiga kali pelaku menjual surat tanah dengan menunjukkan lokasi yang sama.
"Dijual tiga kali, yang pertama dijual Rp 2,6 miliar, yang kedua dijual Rp 850 juta, dan ketiga dijual Rp 750 juta," kata Devi.[jef]