WahanaNews-Lampung | Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengungkap kasus mafia tanah dan menangkap dua orang pelaku.
Pada kasus terkini, tiga orang menjadi korban dan mengalami kerugian hingga 4 miliar.
Baca Juga:
Tarif 32% Trump Ancam Ekspor Indonesia, Pemerintah Didesak Bertindak Cepat
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (51) alias Edi Bagong dan SU (63).
Menurut Devi, S alias Edi Bagong aktor utama pada kasus terkini.
Sedangkan SU adalah rekan yang disuruh menjadi orang lain.
Baca Juga:
Sambut Urbanisasi Pascamudik, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Antisipatif
"Ada empat perkara yang melibatkan S ini, mulai dari Pasal 266 KHUP, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP hingga Pasal 372 KUHP," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022) petang.
Modus yang digunakan pelaku (S), dengan membeli sertifikat tanah kemudian memalsukan atau mengubah namanya secara manual.
"Setelah sertifikat diubah, surat itu dijual kepada orang lain seharga Rp 2,6 miliar," kata Devi.