Menurutnya, Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit. Pikiran itu, membayangi terdakwa sebelum melakukan pembunuhan.
"Majelis Hakim menilai tindakan itu berada dalam tekanan pikiran bukan dalam keadaan tenang," kata dia.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Setelah mendengar putusan vonis yang diterima terdakwa Rudi Suryanto, Ipda Ety, istri almarhum Ipda Ahmad Karnaen yang hadir di persidangan didampingi kerabatnya, tak kuasa menahan tangis.
Istri almarhum langsung histeris mendengar vonis terhadap terdakwa Rudi Suryanto yang dinilainya terlalu ringan karena mengakibatkan suaminya meninggal dunia.
Ipda Ety menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan majelis hakim.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Hal itu membuat hakim menegur dan mengingatkan Ipda Ety untuk tetap menjaga kondusifitas persidangan.
"Silahkan gunakan instrumen upaya hukum yang ada," kata hakim.
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk proses banding.