WahanaNews-Lampung | Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Rudi Suryanto, yang menembak mati rekannya Ipda Ahmad Karnaen pada 4 November lalu, divons 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1).
Dalam sidang putusan perkara polisi tembak polisi itu, Majelis Hakim, Achmad Iyud Nugraha menetapkan Rudi Suryanto melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 12 tahun penjara dalam perkara polisi tembak polisi," kata Majelis Hakim di persidangan, Kamis (5/1).
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rudi Suryanto dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melainkan, terbukti secara sah melanggar dakwaan subsidair JPU yakni Pasal 338 KUHPidana.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Terdakwa, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana," ungkap hakim.
Sementara hakim anggota M Anggoro Wicaksono mengatakan unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.
Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap kepolisian. Kesaksian tersebut, tidak terbukti dalam persidangan.
Menurutnya, Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit. Pikiran itu, membayangi terdakwa sebelum melakukan pembunuhan.
"Majelis Hakim menilai tindakan itu berada dalam tekanan pikiran bukan dalam keadaan tenang," kata dia.
Setelah mendengar putusan vonis yang diterima terdakwa Rudi Suryanto, Ipda Ety, istri almarhum Ipda Ahmad Karnaen yang hadir di persidangan didampingi kerabatnya, tak kuasa menahan tangis.
Istri almarhum langsung histeris mendengar vonis terhadap terdakwa Rudi Suryanto yang dinilainya terlalu ringan karena mengakibatkan suaminya meninggal dunia.
Ipda Ety menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan majelis hakim.
Hal itu membuat hakim menegur dan mengingatkan Ipda Ety untuk tetap menjaga kondusifitas persidangan.
"Silahkan gunakan instrumen upaya hukum yang ada," kata hakim.
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk proses banding.
"Melalui jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, jika tidak sepakat atau keberatan dengan vonis silahkan mengajukan proses upaya hukum banding," tegasnya.
Terdakwa Rudi Suryanto kini dijatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara dan menunggu putusan banding.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), maka keputusan majelis hakim bernilai hukum tetap.
Sementara, JPU yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Topo Dasawulan mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rudi Suryanto mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Putusan inikan belum final, dan kami memutuskan untuk mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi (PT). Yang jelas, kita akan ajukan secepatnya," kata Topo.(jef)