WahanaNews-Lampung | Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Rudi Suryanto, yang menembak mati rekannya Ipda Ahmad Karnaen pada 4 November lalu, divons 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1).
Dalam sidang putusan perkara polisi tembak polisi itu, Majelis Hakim, Achmad Iyud Nugraha menetapkan Rudi Suryanto melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 12 tahun penjara dalam perkara polisi tembak polisi," kata Majelis Hakim di persidangan, Kamis (5/1).
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rudi Suryanto dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melainkan, terbukti secara sah melanggar dakwaan subsidair JPU yakni Pasal 338 KUHPidana.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Terdakwa, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana," ungkap hakim.
Sementara hakim anggota M Anggoro Wicaksono mengatakan unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.
Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap kepolisian. Kesaksian tersebut, tidak terbukti dalam persidangan.