Lebih lanjut, Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung mengatakan, dari ketujuh remaja tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis celurit, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci pas dan 5 buah sarung bundelan.
Terpisah, Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung mengamankan 11 orang remaja yang diduga akan melakukan perang atau tawuran dengan menggunakan sarung pada Jumat (24/3/2023) malam.
Baca Juga:
Perkuat Pertumbuhan UMKM Gorontalo, Bazar Ramadhan BI Capai Omzet 337 Persen
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni, menjelaskan bahwa, ke sebelas remaja yang diamankan ini diduga akan melakukan perang sarung dengan kelompok anak anak Rangai Lampung Selatan.
"Mereka ini berkumpul di Lapangan Baruna Panjang, kemudian akan melakukan perang sarung dengan anak anak Rangai Lampung Selatan," papar Kompol Joni.
"Mereka diamankan saat Tim Patroli Polsek sedang melakukan kegiatan rutin patroli malam" sambungnya.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, Kapolda Kalteng Sebar 1.826 Personel Keamanan
Saat diamankan, petugas pun mendapati sejumlah sarung yang sudah diikat yang ujungnya diisi oleh batu yang nanti akan digunakan untuk perang sarung.
"Kita akan panggil para orang tua ke Polsek dan selanjutnya kita data dan dilakukan pembinaan," bebernya.
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang mengatakan bahwa peran serta orang tua dalam mencegah hal ini tidak terjadi sangatlah penting, dengan berikan pengawasan kepada anak anaknya.[mga]