WahanaNews-Lampung | Executive Vice President Pembangkitan dan Energi Baru dan Terbarukan PT PLN (Persero) Herry Nugraha membeberkan cara perseroan menyeleksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bakal kena dampak kebijakan pensiun dini atau early retirement pemerintah.
"Bagaimana early retirement itu dipilih, pertama ada empat saringan," kata dia dalam acara Indonesia Sustainable Energy Week di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Pensiun dini dari PLTU itu merupakan cara pemerintah untuk mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.
Saringan pertama untuk menetapkan PLTU itu akan terdampak pensiun dini atau tidak, kata Herry, adalah kapasitas PLTU memungkinkan dibangun Carbon Capture, Utilizaton, and Storage (CCUS).
Jika CCUS tidak bisa dibangun karena ruangnya yang terbatas atau malah beban biayanya semakin mahal, maka PLTU itu akan dipensiundinikan.
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
"Kalau memang tidak memungkinkan dibangun karena mungkin spacenya atau apa maka yang diutamakan itu yang akan dilakukan retirement," ujar Herry.
Kedua, pertimbangan pensiun dini itu dari sisi usia serta fungsi pembangkit.
Jika umurnya semakin tua dan keandalannya sudah menurun maka PLTU dipertimbangkan terdampak pensiun dini pada tahap awal.