Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam perbaikan pelayanan publik di Indonesia selain adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif.
"Kolaborasi seluruhnya itu merupakan penunjang terlaksananya fungsi, tugas, dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik," kata Hery.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Hery mengungkapkan, setidaknya ada 4 hal yang kerap diadukan masyarakat kepada Ombudsman terkait pelayanan publik sektor listrik. Yakni, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemasangan listrik, pembangunan jaringan listrik, dan ganti kerugian atau kompensasi listrik.
Ombudsman pun menindaklanjuti laporan itu. Setidaknya, ada 8 bentuk malaadministrasi yang umum terjadi pada sektor kelistrikan.
"Bentuk malaadministrasi yang kerap ditemukan adalah pihak penyelenggara tidak memberikan pelayanan, terjadi diskriminasi, adanya pungli, penyalahgunaan wewenang, petugas yang tidak kompeten pada bidangnya, petugas yang melakukan hal tidak patut selama memberi pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut," tuturnya.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Tindak lanjut laporan masyarakat menggunakan prosedur Respons Cepat Ombudsman (RCO) jika dalam kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup.
"RCO merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria tersebut," pungkas Hery.[mga]