WahanaNews - Lampung | PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah memenuhi kebutuhan listrik di Lampung hingga mencapai 99,97 persen atau tersisa 7 dari total 2.574 desa yang belum teraliri listrik.
General Manager (GM) PLN UP3 Lampung, Saleh Siswanto menyatakan, saat ini banyak kemudahan akses untuk pelayanan publik yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Begitu juga keringanan yang diberikan oleh PLN, misalnya untuk menambah daya, ada diskon dalam menyambut HUT RI 2023," katanya dalam seminar "Urgensi Pengembangan Sektor Kelistrikan dalam Perspektif Pelayanan Publik" di Kota Metro, Lampung, dikutip Minggu (6/8/2023).
Saleh pun mengajak seluruh pihak bekerja sama untuk kelancaran perawatan sarana prasarana PLN.
"Salah satunya dengan merelakan pohonnya dipangkas karena dianggap mengganggu jalur instalasi listrik," ujar Siswanto.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Di sisi lain, anggota Ombudsman, Hery Susanto juga mengajak organisasi masyarakat (ormas) sipil (civil society organization) dan publik turut mengawal kebijakan energi, termasuk kelistrikan.
Pengawasan, kata Hery sangat penting mengingat sektor sarat nuansa politik dan tarik-menarik kelompok kepentingan.
"Tanpa adanya pelibatan CSO dan seluruh lapisan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, perencanaan di sektor energi kelistrikan serta penerapannya akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik," ujar , dalam kesempatan sama.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam perbaikan pelayanan publik di Indonesia selain adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif.
"Kolaborasi seluruhnya itu merupakan penunjang terlaksananya fungsi, tugas, dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik," kata Hery.
Hery mengungkapkan, setidaknya ada 4 hal yang kerap diadukan masyarakat kepada Ombudsman terkait pelayanan publik sektor listrik. Yakni, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemasangan listrik, pembangunan jaringan listrik, dan ganti kerugian atau kompensasi listrik.
Ombudsman pun menindaklanjuti laporan itu. Setidaknya, ada 8 bentuk malaadministrasi yang umum terjadi pada sektor kelistrikan.
"Bentuk malaadministrasi yang kerap ditemukan adalah pihak penyelenggara tidak memberikan pelayanan, terjadi diskriminasi, adanya pungli, penyalahgunaan wewenang, petugas yang tidak kompeten pada bidangnya, petugas yang melakukan hal tidak patut selama memberi pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut," tuturnya.
Tindak lanjut laporan masyarakat menggunakan prosedur Respons Cepat Ombudsman (RCO) jika dalam kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup.
"RCO merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria tersebut," pungkas Hery.[mga]