Pada 2020, pelaku terlibat perampokan di wilayah Demak, Jawa Tengah, dan dijebloskan ke Lapas Kendal.
"Pelaku AF ternyata juga buronan dari Lapas Kendal di Jawa Tengah pada Maret 2021 lalu. Pelaku ditahan dengan kasus perampokan," kata Reynold.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Jenazah Telah Dipulangkan dan Sudah Diterima Keluarga
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah memulangkan jenazah tersangka perampokan BRI Link ke kampung halaman.
Jenazah tersangka Afdian Saputra dipulangkan menggunakan mobil ambulan milik RS Bhayangkara Polda Lampung ke Lempuing OKI Sumatera Selatan, Minggu 30 Januari 2022 pukul 23:00 WIB.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jenazah tersangka telah diterima keluarga pada Senin 31 Januari 2022 pukul 05:00 WIB.
"Ya, Jenazah tersangka AD sudah diberangkatkan hari Minggu 30 Januari 2022 pukul 23.00 WIB dari RS Bhayangkara Polda Lampung, dan sudah diterima Senin 31 Januari 2022 pukul 05.00 WIB oleh pihak Keluarga di OKI Sumsel," ungkap Pandra, Senin.
Pandra menuturkan, pemberangkatan jenazah Afdian dilakukan setelah autopsi selesai dilaksanakan oleh tim forensik RS Bhayangkara.