LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mencatat sekitar 40 perumahan telah menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah.
"Perumahan di kota ini banyak, tetapi yang baru menyerahkan fasum dan fasos itu sekitar 30 hingga 40 perumahan," kata Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto, di Bandarlampung, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga:
RSUD Bandar Negara Husada Lampung Diusulkan Jadi RSU dengan Layanan Unggulan Khusus
Dia menyampaikan bahwa serah terima fasum dan fasos baru dapat dilakukan oleh pengembang perumahan setelah pembangunannya sudah 100 persen dan semua unit terjual.
"Jadi setiap tahun, ada sekitar 2 hingga 4 perumahan yang menyerahkan fasum dan fasosnya ke pemda," kata Yusnadi.
Dia menegaskan bahwa Dinas Permukiman akan selalu memantau ataupun mengawasi pembangunan perumahan dengan ketat agar para pengembang juga memperhatikan drainase fasum dan fasosnya.
Baca Juga:
Pemkot Bandarlampung: Tempat Hiburan Malam Tutup Sementara Selama Ramadhan 1446 Hijriah
"Jadi ini tidak boleh lagi asal bangun. Kami akan memonitor mulai dari pembangunan hingga serah terima. Fasum dan fasos yang diserahkan harus dalam kondisi baik," kata dia
Namun begitu, ia menekankan kepada para pengembang perumahan untuk tidak menyerahkan fasum dan fasosnya dalam keadaan rusak ataupun tidak terurus. Kemudian yang diserahkan juga harus sesuai dengan aturan yakni 35 hingga 38 persen untuk fasum dan fasosnya.
"Fasum dan fasos yang diserahkan juga harus dalam kondisi baik. Hal ini agar tidak menjadi beban bagi pemerintah," kata dia.