Selain itu, usai buang angin selalu mengeluarkan kotoran dari lubang anus korban, karena merasa takut, korban lalu menceritakan kejadian ini kepada ayahnnya.
"Setelah mendengarkan cerita dari anaknya yang masih berusia belasan tahun, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada kami. Berbekal laporan korban, kami gerak cepat mengamankan pelaku, agar tidak kabur. Juga mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat," papar Yudi.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seputihmataram, kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Karena pelaku kejahatan seksual banyak dilakukan oleh orang terdekat.
"Saya harap, kepada para orang tua, untuk selalu mengawasi ketat putra-putri kita. Jika ada perubahan yang terjadi pada mereka kita segera mengetahuinya, karena kebanyakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak banyak dilakukan oleh orang dekat," ujarnya.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Pelaku dadapt dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[jef]