WahanaNews-Lampung | Seorang pria berinisial SU (25), warga Kecamatan Badarmayaram, Lampung Tengah, ditangkap polisi. SU diduga melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Modus yang dilancarkan pelaku adalah mengiming-imingi korban untuk dipinjami handphone untuk bermain game.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kapolsek Seputihmataram, IPTU Yudi Kurniawan, mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada 31 Januari 2022, di rumah pelaku di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram.
"Peristiwa sodomi ini bermula saat korban bermain ke rumah pelaku. Saat itu, tersangka sedang bermain game. Lalu korban meminjam handphone milik pelaku karena ingin main game. Saat itu, korban langsung dipinjami pelaku, lalu diajak masuk kedalam kamar," kata Yudi.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku meminta korban untuk menungging sembari bermain game.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Kemudian pelaku melucuti pakaian korban, dan saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Pada saat itu korban menolak, dan mengatakan jangan om kepada pelaku, namun pelaku justru mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang baru saja terjadi, kepada orang tuanya. Seketika korban pulang ke rumah karena takut," imbuhnya.
Terungkapnya perilaku sodomi ini, lantaran korban saat buang air besar mengeluarkan cairan yang membuatnya merasa takut.
Selain itu, usai buang angin selalu mengeluarkan kotoran dari lubang anus korban, karena merasa takut, korban lalu menceritakan kejadian ini kepada ayahnnya.
"Setelah mendengarkan cerita dari anaknya yang masih berusia belasan tahun, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada kami. Berbekal laporan korban, kami gerak cepat mengamankan pelaku, agar tidak kabur. Juga mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat," papar Yudi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seputihmataram, kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Karena pelaku kejahatan seksual banyak dilakukan oleh orang terdekat.
"Saya harap, kepada para orang tua, untuk selalu mengawasi ketat putra-putri kita. Jika ada perubahan yang terjadi pada mereka kita segera mengetahuinya, karena kebanyakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak banyak dilakukan oleh orang dekat," ujarnya.
Pelaku dadapt dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[jef]