Diharapkan, instruktur yang telah dilatih, nanti mampu menjadi fasilitator atau pengajar dalam kegiatan bimbingan teknis kepada nelayan kecil maupun awak kapal perikanan.
“Kami siap memberikan dukungan penuh kepada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam proses sertifikasi awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021,” ujar Lilly.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log book Penangkapan Ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, sertifikasi tersebut dilakukan melalui dua jalur, yaitu bimbingan teknis (bimtek) atau pendidikan dan pelatihan (diklat).
Jalur bimtek dikhususkan untuk mendapatkan sertifikat keterampilan, yaitu: (i) basic safety training-fisheries (BST-F) tingkat II; (ii) kecakapan nelayan; (iii) keterampilan penanganan ikan; (iv) operasional penangkapan ikan; (v) refrigasi penyimpanan ikan; (vi) perawatan mesin kapal perikanan; (vii) kecakapan nelayan bidang nautika; dan (viii) kecakapan nelayan bidang nautika teknika.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan nelayan kecil juga dapat menjadi awak kapal perikanan dengan bekerja di kapal besar.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Selain meningkatkan pendapatannya, para awak kapal perikanan juga akan mendapatkan perlindungan dan berbagai jaminan sosial ketenagakerjaan. [dny]