WahanaNews-Lampung | Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menyiapkan berbagai perangkat sertifikasi bagi nelayan kecil dan awak kapal perikanan.
"Langkah ini untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pengembangan kampung nelayan maju, tahun ini," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mansur, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Menurut Mansur, bukti sertifikasi keterampilan nelayan kecil dan awak kapal perikanan akan menjadi bukti nelayan itu berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan.
Khusus bagi awak kapal perikanan diharapkan akan menambah daya saing dan posisi tawar (bargaining position).
Mansur mengatakan, untuk mewujudkan nelayan kecil dan awak kapal perikanan yang cakap dan terampil, dibutuhkan pula instruktur yang handal dan berkompeten. Sebab kemudian akan melatih dan memberikan materi teknis kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
“Oleh kerena itu, melalui Training of Trainers (ToT) tahap pertama ini, akan disiapkan sebanyak 99 orang aparatur lingkup KKP, yaitu dari 31 unit pelaksana teknis lingkup Ditjen Perikanan Tangkap (termasuk pelabuhan perikanan perintis) dan 5 Balai Pelatihan dan Penyuluhan lingkup BRSDMKP," kata Mansur.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilia Pregiwati menyampaikan ToT kepada 99 instruktur ini dilaksanakan oleh Balai Diklat Aparatur, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP.
Tiga materi teknis yang disampaikan yaitu kecakapan nelayan, keterampilan penanganan ikan, dan operasional penangkapan ikan.
Diharapkan, instruktur yang telah dilatih, nanti mampu menjadi fasilitator atau pengajar dalam kegiatan bimbingan teknis kepada nelayan kecil maupun awak kapal perikanan.
“Kami siap memberikan dukungan penuh kepada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam proses sertifikasi awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021,” ujar Lilly.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log book Penangkapan Ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, sertifikasi tersebut dilakukan melalui dua jalur, yaitu bimbingan teknis (bimtek) atau pendidikan dan pelatihan (diklat).
Jalur bimtek dikhususkan untuk mendapatkan sertifikat keterampilan, yaitu: (i) basic safety training-fisheries (BST-F) tingkat II; (ii) kecakapan nelayan; (iii) keterampilan penanganan ikan; (iv) operasional penangkapan ikan; (v) refrigasi penyimpanan ikan; (vi) perawatan mesin kapal perikanan; (vii) kecakapan nelayan bidang nautika; dan (viii) kecakapan nelayan bidang nautika teknika.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan nelayan kecil juga dapat menjadi awak kapal perikanan dengan bekerja di kapal besar.
Selain meningkatkan pendapatannya, para awak kapal perikanan juga akan mendapatkan perlindungan dan berbagai jaminan sosial ketenagakerjaan. [dny]