Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah.
Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Menurut keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ani Suryani, lahan tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan Sertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang secara sah diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012. [dny]