WahanaNews-Lampung | Rumah keluarga artis Wanda Hamidah yang didiami pamannya Hamid Husein, sudah dikosongkan pada Senin (21/11) lalu.
Rumah tersebut terletak di atas tanah milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Hamid pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan atas kasus penyerobotan lahan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Tak terima dengan pengosongan rumah tersebut, Wanda ngamuk melalui media sosialnya.
“Mana komitmen Pak Kapolres Jakarta Pusat dan Bu Kapolsek Menteng untuk menjaga rumah kami sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan?” tulisnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Wanda juga minta perlindungan di antaranya pada Kapolri Listyo Sigit dan menko Polhukam Mahfud MD.
Melalui beberapa media, Wanda juga mengungkapkan, Hamid Husein sudah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Merespons hal tersebut, Tohom mempertanyakan niat keluarga Wanda untuk keluar dari status ‘penghuni liar’ di lahan itu.
“Sebelumnya ke mana saja? Jangankan mengurus sertifikat, SIP saja tidak diurus dan tidak diperpanjang dari tahun 2012,” sebutnya pada WahanaNews.co, Kamis (24/11).
“Mau bicara apapun, Saudari Wanda itu tidak punya legal standing terhadap objek hukum yang bersangkutan. Pemilik bukan, penyewa bukan, dan tidak memiliki dokumen apapun. Dia itu hanya membela pamannya, yang juga sama-sama tidak memiliki bukti kepemilikan apapun,” kata Kuasa Hukum Japto Soelistyo Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba.
“Padahal yang jadi korban itu sebetulnya klien kami. Pemilik lahan dengan bukti kepemilikan SHBG yang sah, tetapi tidak dapat menggunakan lahannya sendiri, yang disebut aneh tapi nyata itu ya ini,” katanya.
Menurut Tohom, Wanda terlalu banyak berdrama, yang ujung-ujungnya bisa mempersulit dirinya sendiri.
“Alih-alih mengosongkan lahan secara sukarela dan menyerahkan pada pemiliknya setelah pinjam 10 tahun, malah bikin drama berjilid-jilid,” sebutnya.
“Mulai dari pura-pura bingung atas penetapan pamannya sebagai tersangka, playing victim, memprovokasi eks tetangganya supaya tidak pindah, lapor sana lapor sini, padahal dia bukan siapa-siapa atas status hukum yang bersangkutan,” paparnya.
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah.
Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.
Menurut keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ani Suryani, lahan tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan Sertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang secara sah diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012. [dny]