"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Merespons hal tersebut, Tohom mempertanyakan niat keluarga Wanda untuk keluar dari status ‘penghuni liar’ di lahan itu.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“Sebelumnya ke mana saja? Jangankan mengurus sertifikat, SIP saja tidak diurus dan tidak diperpanjang dari tahun 2012,” sebutnya pada WahanaNews.co, Kamis (24/11).
“Mau bicara apapun, Saudari Wanda itu tidak punya legal standing terhadap objek hukum yang bersangkutan. Pemilik bukan, penyewa bukan, dan tidak memiliki dokumen apapun. Dia itu hanya membela pamannya, yang juga sama-sama tidak memiliki bukti kepemilikan apapun,” kata Kuasa Hukum Japto Soelistyo Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba.
“Padahal yang jadi korban itu sebetulnya klien kami. Pemilik lahan dengan bukti kepemilikan SHBG yang sah, tetapi tidak dapat menggunakan lahannya sendiri, yang disebut aneh tapi nyata itu ya ini,” katanya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Menurut Tohom, Wanda terlalu banyak berdrama, yang ujung-ujungnya bisa mempersulit dirinya sendiri.
“Alih-alih mengosongkan lahan secara sukarela dan menyerahkan pada pemiliknya setelah pinjam 10 tahun, malah bikin drama berjilid-jilid,” sebutnya.
“Mulai dari pura-pura bingung atas penetapan pamannya sebagai tersangka, playing victim, memprovokasi eks tetangganya supaya tidak pindah, lapor sana lapor sini, padahal dia bukan siapa-siapa atas status hukum yang bersangkutan,” paparnya.