"Jika uang yang dibawa korban tidak sampai Rp 200.000, pelaku tidak segan langsung menyayat menggunakan pisau," ujarnya.
Kata Toni, dari pemeriksaan fisik dan visum terhadap korban, pihaknya menemukan sejumlah luka yang telah mengering.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
"Selain luka baru, ada bekas luka lama di sekujur tubuh korban," ujarnya.
Pelaku, kata Toni, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung
Atas perbuatannya, sambung Toni, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tentang KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa.
"Kita sudah laporkan kasus ini ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Andi, pada Sabtu, (19/2/22).