WahanaNews-Lampung | Seorang anak berusia 11 tahun, dengan inisial RA dipaksa ibu kandungnya berinisial E (47) menjadi juru parkir.
Bahkan, jika uang hasil dari juru parkir tidak sesuai target, sang ibu tak segan-segan menyiksa anak kandungnya.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Diketahui, RA (11) sudah dua tahun mengalami penyiksaan dari sang ibu, jika pulang kerumah tidak membawa uang Rp 200.000.
"Setidaknya sudah dua tahun terakhir korban disiksa," kata Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman di Mapolresta, Senin (21/2/2022) malam.
Pelaku, kata Toni, memaksa korban untuk bekerja menjadi juru parkir di dekat rumah mereka di Teluk Betung Selatan, Lampung, meski RA masih berusia anak-anak.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Sementara pelaku tidak bekerja dan hanya mengandalkan penghasilan dari anak kandungnya yang menjadi juru parkir.
"Korban ini dipaksa menjadi juru parkir di minimarket dekat kediaman mereka," ungkapnya.
Bukan itu saja, lanjutnya, E juga menargetkan ke anaknya untuk membawa pulang uang sebesar Rp 200.000 setiap harinya.
"Jika uang yang dibawa korban tidak sampai Rp 200.000, pelaku tidak segan langsung menyayat menggunakan pisau," ujarnya.
Kata Toni, dari pemeriksaan fisik dan visum terhadap korban, pihaknya menemukan sejumlah luka yang telah mengering.
"Selain luka baru, ada bekas luka lama di sekujur tubuh korban," ujarnya.
Pelaku, kata Toni, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung
Atas perbuatannya, sambung Toni, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tentang KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa.
"Kita sudah laporkan kasus ini ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Andi, pada Sabtu, (19/2/22).
Berawal dilaporkan pekerja minimarket
Kata Andi, kasus ini berawal dari salah satu karyawan pekerja minimaket melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandar Lampung dan pihaknya pada Jumat (18/2/2022).
"Dalam laporan, karyawan minimarket itu mengatakan korban disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya," ungkapnya.
Mendapat laporan itu, kata Andi, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menolong korban serta melakukan visum.[jef]