WahanaNews-Lampung | Seorang anak berusia 11 tahun, dengan inisial RA dipaksa ibu kandungnya berinisial E (47) menjadi juru parkir.
Bahkan, jika uang hasil dari juru parkir tidak sesuai target, sang ibu tak segan-segan menyiksa anak kandungnya.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Diketahui, RA (11) sudah dua tahun mengalami penyiksaan dari sang ibu, jika pulang kerumah tidak membawa uang Rp 200.000.
"Setidaknya sudah dua tahun terakhir korban disiksa," kata Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman di Mapolresta, Senin (21/2/2022) malam.
Pelaku, kata Toni, memaksa korban untuk bekerja menjadi juru parkir di dekat rumah mereka di Teluk Betung Selatan, Lampung, meski RA masih berusia anak-anak.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Sementara pelaku tidak bekerja dan hanya mengandalkan penghasilan dari anak kandungnya yang menjadi juru parkir.
"Korban ini dipaksa menjadi juru parkir di minimarket dekat kediaman mereka," ungkapnya.
Bukan itu saja, lanjutnya, E juga menargetkan ke anaknya untuk membawa pulang uang sebesar Rp 200.000 setiap harinya.