Heru menyoroti Berbagai persoalan seperti lemahnya penegakan hukum, masih rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi serta belum juga disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sampai saat ini.
“Semua jadi catatan bahwa regulasi dan kebijakan terkait keamanan data terutama di era ekonomi digital saat ini sangatlah penting dan mendesak untuk kita selesaikan bersama, seperti Revisi UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 yang juga perlu menjadi perhatian kita untuk segera disahkan agar terciptanya sistem perlindungan konsumen nasional di era ekonomi digital dapat lebih baik ke depan,” paparnya.
Baca Juga:
Tambah Daya Listrik PLN Cuma Bayar Rp 170.845, Ini Syarat dan Cara Pakai Promonya
Lebih jauh Heru menegaskan terkait pentingnya UU Perlindungan Konsumen, karena keamanan dan kenyaman konsumen merupakan bagian dari hak konsumen.
Dirinya juga menambahkan bahwa sesuai dengan UU NO.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen sebagai pengguna layanan digital memiliki hak untuk mendapatkan kenyaman dan keamanan dalam menggunakan layanan digital.
“Ditambah lagi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media eletronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”, sebutnya.
Baca Juga:
Fakta-fakta Seputar Dugaan Kebocoran Data 17 Juta Pelanggan PLN
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) meminta untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU DP).
Karena saat ini perlindungan data pribadi tersebari di 32 Undang-Undang (UU) sekaligus, dan diharapkan dapat memunculkan kesadaran konsumen akan pentingnya melindungi data milik mereka.
Hal ini juga sekaligus dapat mendorong kesadaran para pelaku usaha atau penyedia layanan untuk dapat lebih transparan dalam penggunaan data dan dapat lebih bertanggung jawab terhadap kerahasiaan data konsumen. Tutup Heru. [dny]