WahanaNews-Lampung | Perkara suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor Prof Dr Karomani terus berkembang.
Terbaru, KPK menggeledah tiga kampus, yakni Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Universitas Riau (Unri), dan Universitas Syiah Kuala, (USK) Aceh.
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Diketahui, Rektor Karomani dan dua bawahannya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus.
Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah per calon mahasiswa bila ingin diluluskan masuk ke Unila.
Perbuatan itu tidak dilakukan Karomani seorang diri. Setidaknya ada 2 orang lain yang diduga terlibat bersama Karomani yaitu Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, sedangkan pemberinya adalah Andi Desfiandi selaku pihak keluarga dari salah satu calon mahasiswa.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
Dalam konferensi pers pada Minggu, 21 Agustus 2022 lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan bagaimana perputaran rasuah itu terjadi di tempat para mahasiswa berkuliah.
Karomani diduga mengatur mekanisme Simanila atau Seleksi Mandiri Masuk Unila dengan memerintahkan Heryandi dan Muhammad Basri serta Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Karomani memberikan tugas khusus bagi 3 orang itu untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta Simanila yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.