Setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan terdakwa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.
Baca Juga:
Bagian Kesra Setda Sumedang Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah APBD 2026
[Redaktur: Amanda Zubehor]