LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat mendakwa Heri Yunizar atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana pada Dinas Koperindag Tahun 2022, yang mengakibatkan dirinya diduga memperkaya diri sendiri.
Terdakwa Heri Yunizar yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Koperindag Tulangbawang Barat tersebut didakwa memperkaya diri senilai Rp600 juta lebih.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Sesuaikan Program, Kurangi Seremonial dan Biaya Perjalanan Dinas 50 Persen
Uang yang diduga untuk memperkaya dirinya sendiri itu berasal dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022.
"Terdakwa Heri telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau suatu korporasi dengan menggunakan belanja daerah yang bersumber dari (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 dan Retribusi Pasar Pulung Tahun 2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.663.048.922,00," kata Jaksa M Akbar dalam dakwaannya yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (13/3/2025).
Dalam dakwaan jaksa, kerugian yang diakibatkan terdakwa Heri tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI No88/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024 atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPTD Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kabupaten Tulang Bawang Barat dan instansi terkait lainnya di Jakarta dan Lampung.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Bangun Kembali Jembatan Kabe di Mamuju Pascabanjir Oktober 2024
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Heri Yunizar pada bulan Januari tahun 2022 hingga Desember 2022," kata jaksa.
Terdakwa Heri Yunizar sendiri ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Tulang Bawang Barat pada Rabu tanggal 11 Desember 2024 lalu. Perbuatan tersebut terjadi pada Tahun 2022 bahwa terdapat APBD/DPA yang diperuntukkan untuk operasional pasar sebesar Rp1.100.000.000 di mana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung.
Namun dana tersebut tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh terdakwa yang saat itu juga menjabat sebagai Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai untuk dana talangan pembiayaan pasar pulung lantaran anggaran APBD belum turun.