Menurut Doni, peristiwa penguncian itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, peristiwa itu berawal saat RD hendak pergi ke Menggala, Kabupaten Tulang Bawang pada Minggu (21/1/2023).
Baca Juga:
Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam Dilimpahkan Polda Lampung ke Denpom
RD lalu minta istrinya, PRW (40), untuk tidak sama sekali keluar dari rumah kontrakan mereka itu.
"Pelaku RD posesif dan cemburu berlebihan terhadap korban sehingga dia berpesan seperti itu," kata Doni.
RD juga memerintahkan anak tertuanya, RDW (14) jika hendak keluar rumah pintu harus dikunci selama RD pergi ke luar kota.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
"Kemudian pelaku pergi dan memberikan uang sebesar Rp 140.000 kepada korban (RDW)," kata Doni.
Karena Minggu (22/1/2023) hingga Senin (23/1/2023) RDW tidak sekolah, pintu kamar tidak dikunci.
Penguncian itu baru dilakukan saat RDW pergi ke sekolah pada Selasa (24/1/2023).