Menurut Doni, peristiwa penguncian itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, peristiwa itu berawal saat RD hendak pergi ke Menggala, Kabupaten Tulang Bawang pada Minggu (21/1/2023).
Baca Juga:
Gagal Bakar Rumah Bedeng Tempat Kejadian, Pelaku Pemerkosa Zahra Akhirnya Diringkus Polisi
RD lalu minta istrinya, PRW (40), untuk tidak sama sekali keluar dari rumah kontrakan mereka itu.
"Pelaku RD posesif dan cemburu berlebihan terhadap korban sehingga dia berpesan seperti itu," kata Doni.
RD juga memerintahkan anak tertuanya, RDW (14) jika hendak keluar rumah pintu harus dikunci selama RD pergi ke luar kota.
Baca Juga:
Mahasiswi Asal Way Kanan Tewas Usai Melahirkan di Kos, Polisi Ungkap Bayi Dibuang Kekasihnya
"Kemudian pelaku pergi dan memberikan uang sebesar Rp 140.000 kepada korban (RDW)," kata Doni.
Karena Minggu (22/1/2023) hingga Senin (23/1/2023) RDW tidak sekolah, pintu kamar tidak dikunci.
Penguncian itu baru dilakukan saat RDW pergi ke sekolah pada Selasa (24/1/2023).