WahanaNews - Lampung | Terlalu posesif terhadap keluarganya, seorang pria berinisial RD (43) mengurung istri dan delapan anaknya di dalam rumah kontrakan di Bandar Lampung.
Perilaku RD menjadi perbincangan di media sosial setelah seorang tetangga mengunggah video tentang penyekapan ini ke TikTok.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Video itu menyebutkan RD mengurung istri dan delapan anaknya.
Kejadian itu pula membuat RD (43) harus berurusan dengan polisi lantaran mengunci istri dan empat anaknya di kamar, sedangkan empat anak lainnya juga masih berada pada sebuah rumah kontrakan.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto mengatakan, polisi sudah memeriksa RD terkait kasus ini.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Dari penelusuran penyidik, menurut Doni, yang dikunci di dalam kamar kontrakan bukan delapan anak.
"Yang dikunci di dalam kamar adalah korban dan empat anaknya, sedangkan empat anaknya yang lain tidak di dalam kamar," ujar Doni, dikutip Minggu (29/1/2023).
Dari penelusuran aparat kepolisian, diketahui, rumah kontrakan itu berada di Jalan Mekar Sari, Gang Mekar Indah, Kecamatan Kedamaian.